
- Epusdapurworejo Trobos dalam Bimtek Penulisan berbasis konten budaya lokal
- Bimtek Penulisan Berbasis Konten Budaya Lokal
- Optimalkan Pengadaan Barang Jasa Elektronik : Dinpusip Adakan Rakor dengan Penyedia
- 45 Tahun Perpustakaan Daerah: Kreativitas Tanpa Batas, Inovasi Tiada Henti
- Tim Perpustakaan Keliling Gercep, Membudayakan Kegemaran Membaca
- Pejabat Pengelola Kepegawaian Dinpusip Ikuti Rakor Kepegawaian di Pusdiklat Kutoarjo
- Lonjakan Pengunjung
- Serahkan Arsipnya Ke DINPUSIP, Inspektorat Daerah Tambah Khazanah Arsip Pemkab Purworejo
- Verifikasi Fisik Arsip Usul Serah Kecamatan Pituruh
- Kepala Dinpusip Purworejo Lepas Mahasiswa Magang dari UMNU Kebumen
Sejarah
CIKAL BAKAL BERDIRINYA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN PURWOREJO
Pada Tahun 2013, Urusan bidang kearsipan dan perpustakaan menjadi tanggung jawab Kantor Arsip dan Perpustakaan. Hal tersebut dilatarbelakangi dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Purworejo.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 2, yang berbunyi bahwa "Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang arsip, perpustakaan dan dokumentasi sesuai dengan kewenangan daerah yang meliputi perencanaan dan pengembangan, akuisisi, pengelolaan arsip dan dokumentasi, serta perpustakaan.
Selama tiga tahun lamanya terjadi Perubahan SOTK baru, tepatnya di tahun 2016 Kantor Arsip dan Perpustakaan berganti namanya menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Purworejo sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Fungsi Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Kemudian pada tahun 2022, terjadi perubahan SOTK baru lagi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berganti nomenklatur menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 95 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah, yang meliputi bidang perpustakaan dan kearsipan