- TPA Pasetiya Bangsa Islamic School Kunjungi Perpustakaan Umum Kabupaten Purworejo
- Penilaian Arsip Usul Musnah Disdukcapil
- Perpustakaan Keliling Sambangi Tiga Sekolah Dasar (Ayok Mas)
- MTs An Nawawi 04 Donorejo Kunjungi Perpustakaan Umum Kabupaten Purworejo
- IPLM Tahun 2026 Digelar di Kecamatan Purwodadi
- Penilaian Arsip Usul Musnah Kec. Bayan
- Sapu Geli Jangkau Desa Perbatasan Purworejo-Kebumen, Dorong Minat Baca dan Keterampilan Warga
- Sore Hari, Halaman Perpustakaan Dimanfaatkan Pemustaka untuk Bersantai dan Beraktivitas
- Koordinasi Pembentukan Kampung Arsip di Desa Kemanukan Kec. Bagelen
- Zoom Meeting Pembukaan Pameran Kearsipan Virtual Prov. Jawa Tengah
Sejarah
CIKAL BAKAL BERDIRINYA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN PURWOREJO
Pada Tahun 2013, Urusan bidang kearsipan dan perpustakaan menjadi tanggung jawab Kantor Arsip dan Perpustakaan. Hal tersebut dilatarbelakangi dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Purworejo.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 2, yang berbunyi bahwa "Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang arsip, perpustakaan dan dokumentasi sesuai dengan kewenangan daerah yang meliputi perencanaan dan pengembangan, akuisisi, pengelolaan arsip dan dokumentasi, serta perpustakaan.
Selama tiga tahun lamanya terjadi Perubahan SOTK baru, tepatnya di tahun 2016 Kantor Arsip dan Perpustakaan berganti namanya menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Purworejo sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Fungsi Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Kemudian pada tahun 2022, terjadi perubahan SOTK baru lagi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berganti nomenklatur menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 95 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah, yang meliputi bidang perpustakaan dan kearsipan










