- “Semarak Literasi, Dorong Budaya Membaca untuk Wujudkan Purworejo Hebat
- Monitoring Hasil Pengawasan Kearsipan Internal tahun 2026 di DPPPAPMD & BAPPERIDA
- Staf Perpustakaan Siapkan Festival Literasi Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- Penelusuran Arsip Sejarah Kiai Sadrach
- Monitoring Hasil Pengawasan Kearsipan Internal tahun 2026 di BAKESBANGPOL dan DINKESDA
- Monitoring Hasil Pengawasan Kearsipan Internal tahun 2026 di Kec. Kemiri
- Sinergi Antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dengan Instansi Terkait Menjadi Salah Satu Kunci Sukses Penyelenggaraan Kegiatan
- Mahasiswa STIKes Manfaatkan Fasilitas Perpustakaan untuk Mengerjakan Tugas Kuliah
- Persiapan Festival Literasi 2026 Terus Dimatangkan, Perpustakaan Kabupaten Purworejo Siapkan Beragam Kegiatan
- Bimtek Aplikasi SRIKANDI di DINPORAPAR Kab. Purworejo
Sejarah
CIKAL BAKAL BERDIRINYA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN PURWOREJO
Pada Tahun 2013, Urusan bidang kearsipan dan perpustakaan menjadi tanggung jawab Kantor Arsip dan Perpustakaan. Hal tersebut dilatarbelakangi dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Purworejo.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 2, yang berbunyi bahwa "Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang arsip, perpustakaan dan dokumentasi sesuai dengan kewenangan daerah yang meliputi perencanaan dan pengembangan, akuisisi, pengelolaan arsip dan dokumentasi, serta perpustakaan.
Selama tiga tahun lamanya terjadi Perubahan SOTK baru, tepatnya di tahun 2016 Kantor Arsip dan Perpustakaan berganti namanya menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Purworejo sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Fungsi Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Kemudian pada tahun 2022, terjadi perubahan SOTK baru lagi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berganti nomenklatur menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 95 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah, yang meliputi bidang perpustakaan dan kearsipan










