

- Jadikan Perpustakaan Sebagai Pusat Rujukan, Dinpusip Purworejo Tambah Ribuan Koleksi Buku Best Seller
- Sambut Koleksi Buku Perpustakaan Keliling
- Penyiangan untuk Nata Buku Baru
- Ubrak Abrik Buku
- Kepala DINPUSIP Pimpin Apel Pagi : Tekankan ASN untuk Jaga Kondusivitas dan Ketertiban di Tengah Aksi Unjuk Rasa
- User Oriented Pada Perpustakaan Umum
- Kerja Tim Pengolahan Koleksi Perpustakaan
- Kunjungan Ke Perpustakaan Menggali Pengetahuan
- Rapat Koordinasi Persiapan Pameran Kearsipan Virtual
- Koordinasi Persiapan Pembentukan Kampung Arsip
Sejarah
CIKAL BAKAL BERDIRINYA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN PURWOREJO
Pada Tahun 2013, Urusan bidang kearsipan dan perpustakaan menjadi tanggung jawab Kantor Arsip dan Perpustakaan. Hal tersebut dilatarbelakangi dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Purworejo.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 2, yang berbunyi bahwa "Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang arsip, perpustakaan dan dokumentasi sesuai dengan kewenangan daerah yang meliputi perencanaan dan pengembangan, akuisisi, pengelolaan arsip dan dokumentasi, serta perpustakaan.
Selama tiga tahun lamanya terjadi Perubahan SOTK baru, tepatnya di tahun 2016 Kantor Arsip dan Perpustakaan berganti namanya menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Purworejo sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Fungsi Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Kemudian pada tahun 2022, terjadi perubahan SOTK baru lagi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berganti nomenklatur menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 95 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah, yang meliputi bidang perpustakaan dan kearsipan