Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Sekretariat Daerah

By administrator 16 Mei 2025, 16:09:21 WIB Kearsipan
Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo – Jum’at, 16 Mei 2025.

Sebagaimana kita ketahui Bersama bahwa menurut UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 1 Nomor 23 Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan. (UU Nomor 43/2009 Psl 1 No.23).

Pada kesempatan kali ini Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo akan melaksanakan Penyusutan arsip dengan melaksanakan Pemusnahan arsip yaitu dengan memusnahkan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan melalui beberapa tahapan.

Arsiparis Dinas Perpustkaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo bersama-sama dengan anggota Panitia Penilai Arsip dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Inspektorat Daerah serta Arsiparis dan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Penilaian Arsip Usul Musnah dari Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.

Penilaian Arsip merupakan Langkah yang penting untuk menentukan nasib akhir arsip (musnah/permanen). Kegiatan Pemusnahan Arsip paling tidak harus melalui urutan tahapan:

a. Pembentukan Panitia Penilai Arsip;

b. Penyeleksian Arsip;

c. Pembuatan Daftar Arsip Usul Musnah;

d. Penilaian Arsip;

e. Permintaan Persetujuan;

f. Penetapan Arsip yang Akan Dimusnahkan; dan

g. Pelaksanaaan Pemusnahan Arsip.

#dinpusippurworejo #lkdkabupatenpurworejo #arsippurworejokab #kabupatenpurworejo

#arsipterjagaselamatkanmemoribangsa #arsiparismakineksis #arsipmakinsip




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment