
- Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Sekretariat Daerah
- Verifikasi Arsip Usul Pindah Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan
- Penelusuran Arsip Tokoh Perseorangan, Mr. Wilopo
- Layanan Arsip Statis
- Rapat Penyusunan Raperbup Pengelolaan Arsip Dinamis
- Pendampingan Pengelolaan Arsip DINPERKIMTAN
- Layanan Konsultasi Arsip - Kecamatan Pituruh
- Verifikasi Arsip Usul Pindah - Bakesbangpol
- Pendampingan Pengelolaan Arsip DINKOMINFOSTASANDI
- Membaca Untuk Menumbuhkan Karakter Kuat Sang Anak
Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Sekretariat Daerah
Berita Terkait
- Verifikasi Arsip Usul Pindah Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan0
- Penelusuran Arsip Tokoh Perseorangan, Mr. Wilopo0
- Layanan Arsip Statis 0
- Rapat Penyusunan Raperbup Pengelolaan Arsip Dinamis0
- Pendampingan Pengelolaan Arsip DINPERKIMTAN 0
- Layanan Konsultasi Arsip - Kecamatan Pituruh0
- Verifikasi Arsip Usul Pindah - Bakesbangpol0
- Pendampingan Pengelolaan Arsip DINKOMINFOSTASANDI0
- Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Pengadaan Barang Jasa : Sekretaris DINPUSIP Ikuti Bimtek Negosiasi Harga dan Mini Kompetisi0
- Dinpusip Purworejo Ikuti Desk Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah0
Berita Populer
- Selamat Hari Jadi ke-190 Kabupaten Purworejo
- Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
- Silang Layan sebagai Salah Satu Solusi
- Pentingnya Akreditasi Perpustakaan
- Perencanaan
- Mengenal Naskah – Naskah Nusantara Melalui Khastara
- Layanan Silang Layan Perpustakaan Umum Kabupaten Purworejo
- Pentingnya terselenggaranya Perpustakaan Khusus
- Visitasi Online Akreditasi Perpustakaan Sekolah
- Daftar Pencarian Arsip Dinarpus Kabupaten Purworejo

Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo – Jum’at, 16 Mei 2025.
Sebagaimana kita ketahui Bersama bahwa menurut UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 1 Nomor 23 Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan. (UU Nomor 43/2009 Psl 1 No.23).
Pada kesempatan kali ini Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo akan melaksanakan Penyusutan arsip dengan melaksanakan Pemusnahan arsip yaitu dengan memusnahkan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan melalui beberapa tahapan.
Arsiparis Dinas Perpustkaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo bersama-sama dengan anggota Panitia Penilai Arsip dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Inspektorat Daerah serta Arsiparis dan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Penilaian Arsip Usul Musnah dari Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.
Penilaian Arsip merupakan Langkah yang penting untuk menentukan nasib akhir arsip (musnah/permanen). Kegiatan Pemusnahan Arsip paling tidak harus melalui urutan tahapan:
a. Pembentukan Panitia Penilai Arsip;
b. Penyeleksian Arsip;
c. Pembuatan Daftar Arsip Usul Musnah;
d. Penilaian Arsip;
e. Permintaan Persetujuan;
f. Penetapan Arsip yang Akan Dimusnahkan; dan
g. Pelaksanaaan Pemusnahan Arsip.
#dinpusippurworejo #lkdkabupatenpurworejo #arsippurworejokab #kabupatenpurworejo
#arsipterjagaselamatkanmemoribangsa #arsiparismakineksis #arsipmakinsip