Dukung Tertib Arsip, Dinas Perintransnaker Kabupaten Purworejo Jalani Audit Sistem Kearsipan Internal
Berita Terkait
- Rapat Persiapan Sosialisasi Ormas/Orpol0
- Bupati Purworejo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di Alun- Alun Kabupaten Purworejo0
- Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo menerima siswa magang dari SMK Negeri 2 Purworejo0
- Audit Sistem Kearsipan Internal : Menuju Pengelolaan Arsip yang Efisien dan Akuntabel 0
- Audit Sistem Kearsipan Internal: Upaya Meningkatkan Tertib Administrasi dan Akuntabilitas Kinerja0
- Pendampingan pengelolaan Arsip Satpol PP & Damkar Hari Ke-20
- Pendampingan PengelolaanA Arsip Satpol PP & Damkar Hari Ke-10
- Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Sekretariat Daerah 0
- Verifikasi Arsip Usul Pindah Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan0
- Penelusuran Arsip Tokoh Perseorangan, Mr. Wilopo0
Berita Populer
- PERPUSTAKAAN DAN FUNGSI
- SEJARAH PERKEMBANGAN PERPUSTAKAAN
- Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
- Silang Layan sebagai Salah Satu Solusi
- Pentingnya Akreditasi Perpustakaan
- Selamat Hari Jadi ke-190 Kabupaten Purworejo
- Perencanaan
- Manfaat Perpustakaan bagi Masyarakat
- Layanan Silang Layan Perpustakaan Umum Kabupaten Purworejo
- Mengenal Naskah – Naskah Nusantara Melalui Khastara

Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja – Selasa, 3 Juni 2025
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DINPUSIP) Kabupaten Purworejo selaku Lembaga Kearsipan Daerah mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal terhadap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Pada Tahun 2025 ini, dilaksanakan Pengawasan berupa audit terhadap Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan dan Dinas.
Selaku Tim Pengawas adalah Arsiparis DINPUSIP yang telah mendapat sertifikat Pengawas atau lulus Tes Pengawas dari Arsip Nasional Republik Indonesia dan ditugasi secara resmi oleh Pejabat berwenang, dalam hal ini adalah Bupati Purworejo.
Tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Untuk memastikan dan menjamin bahwa sistem penyelenggaraan kearsipan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan pengawasan kearsipan. Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.
Adapun Aspek penilaian dalam pengawasan sistem kearsipan internal, meliputi: 1) Pengelolaan Arsip dinamis yang meliputi penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip. 2) Sumber Daya Kearsipan, meliputi sumber daya manusia kearsipan dan prasarana dan sarana.
Pelaksanaan pengawasan kearsipan diharapkan akan memperoleh potret penyelenggaraan kearsipan yang utuh, serta dapat ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu, sehingga mampu merepresentasikan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan, yaitu ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, untuk digunakan sebagai: 1. Perencanaan dan pengambil keputusan; 2. Dukungan Pelayanan Publik; 3. Pelindungan terhadap hak keperdataan masyarakat;4. Bahan Pertanggungjawaban; 5. Pelindungan Aset dan Kekayaan Intelektual; 6. Pembelajaran bagi generasi sekarang dan yang akan datang; 7. Identitas dari Memori Kolektif; 8. Pelindungan Eksistensi Bangsa (Arsip sebagai simpul pemersatu bangsa); dan 9. Sebagai Alat Bukti Hukum
#dinpusippurworejo#lkdkabupatenpurworejo#arsippurworejokab#kabupatenpurworejo#arsipterjagaselamatkanmemoribangsa #arsiparismakineksis #arsipmakinsip