

- Mobil Keliling Atara Pendidikan dan Literasi
- 101 Formulir Amblas
- Melawan Gratifikasi dan Korupsi
- Wujudkan Link and Match : DINPUSIP Sambut Siswa PKL dari SMK YPE Sawunggalih
- Sepur Sepurran Yuuk
- Bestseller
- Fasilitas Buku dan Internet Gratis
- Di Balik Baju Putih
- Mobil Biru Meluncur
- Perpustakaan Pusat Sumber Belajar
Melawan Gratifikasi dan Korupsi
Berita Terkait
- Wujudkan Link and Match : DINPUSIP Sambut Siswa PKL dari SMK YPE Sawunggalih0
- Sepur Sepurran Yuuk0
- Bestseller0
- Fasilitas Buku dan Internet Gratis0
- Di Balik Baju Putih0
- Mobil Biru Meluncur0
- Perpustakaan Pusat Sumber Belajar0
- Zoom Meeting Bidang Kearsipan 0
- Pelayanan Arsip0
- Buku Perpustakaan Keliling Ludes0
Berita Populer
- PERPUSTAKAAN DAN FUNGSI
- SEJARAH PERKEMBANGAN PERPUSTAKAAN
- Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
- Selamat Hari Jadi ke-190 Kabupaten Purworejo
- Silang Layan sebagai Salah Satu Solusi
- Pentingnya Akreditasi Perpustakaan
- Perencanaan
- Layanan Silang Layan Perpustakaan Umum Kabupaten Purworejo
- Manfaat Perpustakaan bagi Masyarakat
- Mengenal Naskah – Naskah Nusantara Melalui Khastara

Purworejo Dinpusip, Senin (15/09/2025) -Pemerintah Kabupaten Purworejo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 700.1/21745 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dlam apel pagi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo Budi Hari Astuti,SH mengatakan, Pada poin pertama SE mewajibkan ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Permintaan dana atau hadiah atau sebutan lain secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/penyelengaraan negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Pada poin kedua berisi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggaraan negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Namun juga disertakan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Selanjutnya UPD melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
“agar staf karyawan untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan diminta untuk laporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.” tegas Tutut
Gratifikasi No. (Jlitheng)