Melawan Gratifikasi dan Korupsi

By administrator 15 Sep 2025, 14:02:00 WIB Perpustakaan
Melawan Gratifikasi dan Korupsi

Purworejo Dinpusip, Senin (15/09/2025) -Pemerintah Kabupaten Purworejo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 700.1/21745 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam penyelenggaraan  pemerintahan daerah.

Dlam apel pagi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo Budi Hari Astuti,SH mengatakan, Pada poin pertama SE mewajibkan ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Permintaan dana atau hadiah atau sebutan lain secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/penyelengaraan negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Pada poin kedua berisi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggaraan negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Namun juga disertakan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Selanjutnya UPD melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

“agar staf karyawan untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan diminta untuk laporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.” tegas Tutut

Gratifikasi No. (Jlitheng)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment