Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang – Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) sedang Disempurnakan

By ADMIN 29 Apr 2020, 21:27:11 WIB Perpustakaan
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang – Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) sedang Disempurnakan

Keterangan Gambar : www.perpusnas.go.id


Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, sebagai perpustakaan deposit dan perpustakaan pelestarian karya atau hasil kebudayaan bangsa merasa perlu segera disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.

Dalam pertemuan ke-4, RPP memasuki babak pembahasan tingkat PAK (Panitia Antar Kementerian). Melalui video conference melibatkan sembilan institusi anggota PAK, antara lain Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan, Perpustakaan Nasional, Kemenko Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment