
- Perkuat Tertib Arsip, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Purworejo Laksanakan Audit Internal
- Perpustakaan Keliling Dongkrak Minat Baca
- Pustakawan Perawat Ilmu
- Pembinaan Kepegawaian Kearsipan
- Ngebruk di Ruang Anak
- Perkuat Tertib Arsip, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Purworejo Laksanakan Audit Internal
- Penyerahan Arsip Statis
- Penelusuran Arsip
- Perkuat Tertib Arsip, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Purworejo Laksanakan Audit Internal
- Pustakawan Garda Terdepan
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang – Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) sedang Disempurnakan
Berita Terkait
- Pedoman Umum Kesiapsiagaan Menghadapi Penyakit Coronavirus Untuk Pemerintah Daerah0
- “Ask a Librarian” menjadi Fitur Primadona Baru Perpustakaan Nasional0
- Dinarpus Kabupaten Purworejo Mentransformasi Perpustakaan0
- Sejarah Singkat Perpustakaan Kabupaten Purworejo0
- Selamat Menjalankan Ibadah Puasa0
- Pemkab Purworejo Memberikan Himbauan Dan Informasi Covid-190
- Memaknai Arsip dan Kearsipan0
- Cegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19), DINARPUS Lakukan Penyemprotan0
- Antisipasi Penyebaran Covid-19, DINARPUS Berlakukan Work From Home (WFH)0
- Selamat Hari Buku se-Dunia0
Berita Populer
- Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
- Selamat Hari Jadi ke-190 Kabupaten Purworejo
- Silang Layan sebagai Salah Satu Solusi
- Perencanaan
- Pentingnya Akreditasi Perpustakaan
- SEJARAH PERKEMBANGAN PERPUSTAKAAN
- Layanan Silang Layan Perpustakaan Umum Kabupaten Purworejo
- PERPUSTAKAAN DAN FUNGSI
- Mengenal Naskah – Naskah Nusantara Melalui Khastara
- Pentingnya terselenggaranya Perpustakaan Khusus

Keterangan Gambar : www.perpusnas.go.id
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, sebagai perpustakaan deposit dan perpustakaan pelestarian karya atau hasil kebudayaan bangsa merasa perlu segera disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.
Dalam pertemuan ke-4, RPP memasuki babak pembahasan tingkat PAK (Panitia Antar Kementerian). Melalui video conference melibatkan sembilan institusi anggota PAK, antara lain Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan, Perpustakaan Nasional, Kemenko Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.