- Perpustakaan Keliling Berkunjung
- Apel Pagi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Purworejo: Ajakan Bersatu dengan Alam
- Antusias, Siswa Daftarkan Diri Mengikuti Lomba Resensi Buku Tahun 2026
- Perpustakaan Terlibat P5
- Pelatihan Aplikasi Srikandi Inspektorat Kab. Purworejo
- Rapat Persiapan Lomba Kearsipan Tingkat Jawa Tengah
- Rapat Persiapan Pengawasan Kearsipan Internal RSU Tjokronegoro
- Perpustakaan Keliling Hadir di SDN Semagung, SDN Kalirejo, dan SDN Sokoagung
- SD Mutiara Ibu Menanamkan Karakter Anak
- Rapat Persiapan Pengawasan Kearsipan Internal DINPORAPAR
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang – Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) sedang Disempurnakan
Berita Terkait
- Pedoman Umum Kesiapsiagaan Menghadapi Penyakit Coronavirus Untuk Pemerintah Daerah0
- “Ask a Librarian” menjadi Fitur Primadona Baru Perpustakaan Nasional0
- Dinarpus Kabupaten Purworejo Mentransformasi Perpustakaan0
- Sejarah Singkat Perpustakaan Kabupaten Purworejo0
- Selamat Menjalankan Ibadah Puasa0
- Pemkab Purworejo Memberikan Himbauan Dan Informasi Covid-190
- Memaknai Arsip dan Kearsipan0
- Cegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19), DINARPUS Lakukan Penyemprotan0
- Antisipasi Penyebaran Covid-19, DINARPUS Berlakukan Work From Home (WFH)0
- Selamat Hari Buku se-Dunia0
Berita Populer
- PERPUSTAKAAN DAN FUNGSI
- SEJARAH PERKEMBANGAN PERPUSTAKAAN
- Manfaat Perpustakaan bagi Masyarakat
- Perpustakaan dan Jenisnya
- Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
- Tantangan dan Masa Depan Perpustakaan
- Pentingnya Akreditasi Perpustakaan
- Silang Layan sebagai Salah Satu Solusi
- PKTBT Latsar CPNS Tahun 2025
- Selamat Hari Jadi ke-190 Kabupaten Purworejo

Keterangan Gambar : www.perpusnas.go.id
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, sebagai perpustakaan deposit dan perpustakaan pelestarian karya atau hasil kebudayaan bangsa merasa perlu segera disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.
Dalam pertemuan ke-4, RPP memasuki babak pembahasan tingkat PAK (Panitia Antar Kementerian). Melalui video conference melibatkan sembilan institusi anggota PAK, antara lain Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan, Perpustakaan Nasional, Kemenko Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

.png)







