
- Riska, Untukmu Yang Sedang Bersedih dan Succes Unlocked
- Penelusuran Arsip
- Audit Sistem Kearsipan Internal
- Layanan Perpustakaan dan Kolaborasi
- Liburan di Perpusatakaan Yuuk…
- Naskah Kuno Hadir Membuka Sejarah
- Peserta Lomba Resensi Buku Mendapat Pembekalan
- Bimtek Pembekalan Video Konten Literasi Tahun 2025 Digelar Dinas Perpustakaan Kabupaten Purworejo
- “UHUWW” Dibedah Perpustakaan Daerah
- Dinpusip Purworejo Siapkan Inovasi Layanan Arsip Statis yang Lebih Modern dan Ramah Publik
Memaknai Arsip dan Kearsipan
Berita Terkait
- Cegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19), DINARPUS Lakukan Penyemprotan0
- Antisipasi Penyebaran Covid-19, DINARPUS Berlakukan Work From Home (WFH)0
- Selamat Hari Buku se-Dunia0
- Wajib Gunakan Masker Saat di Luar Rumah0
- Koordinasi Kepala Dinarpus Kabupaten/ Kota Tetap Jalan0
- Staf Dinarpus Kabupaten Purworejo Ikut Jaga Posko Perbatasan0
- Respon Cepat Dinarpus Kabupaten Purworejo dalam melaksanakan SKB Mendagri - Menkeu0
- Kepala Dinarpus Kabupaten Purworejo Ikuti Rakor Sosialisasi SKB Mendagri - Kemenkeu0
- Pemanfaatan Teknologi Informasi di Tengah Penerapan Jaga Jarak Aman (Physical Distancing) dalam Mencegah Penyebaran Covid-190
- Kreativitas dalam Berliterasi di Tengah Pandemi Covid-190
Berita Populer
- Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
- Selamat Hari Jadi ke-190 Kabupaten Purworejo
- Silang Layan sebagai Salah Satu Solusi
- Perencanaan
- Pentingnya Akreditasi Perpustakaan
- Layanan Silang Layan Perpustakaan Umum Kabupaten Purworejo
- Mengenal Naskah – Naskah Nusantara Melalui Khastara
- SEJARAH PERKEMBANGAN PERPUSTAKAAN
- PERPUSTAKAAN DAN FUNGSI
- Pentingnya terselenggaranya Perpustakaan Khusus

Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, menyebutkan beberapa definisi mengenai arsip, antara lain sebagai berikut :
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan
Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurangkurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
Berdasarkan uraian definisi tersebut, dapat penulis simpulkan bahwa idealnya setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, wajib memiliki ruangan record center sebagai pusat penyimpanan arsip yang tersusun rapih dalam sebuah rak – rak arsip dengan boks – boks arsip yang tersusun rapih yang berisikan berkas-berkas atau dokumen – dokumen naskah dinas. Bagi OPD yang belum memiliki ruangan record center, diharapkan memiliki ruangan atau tempat penyimpanan arsip inaktif.