Workshop Penerapan Aplikasi Srikandi di The Sunan Hotel, Solo

By administrator 09 Sep 2023, 20:04:48 WIB Kearsipan
Workshop Penerapan Aplikasi Srikandi di The Sunan Hotel, Solo

Surakarta, Dalam rangka mendukung percepatan implementasi aplikasi Srikandi di Pemerintah Daerah, ANRI melalui Direktorat Kearsipan Daerah I menyelenggarakan workshop penerapan aplikasi Srikandi selama 2 hari mulai tanggal 6 s.d. 7 September 2023 di The Sunan Hotel. Acara tersebut diikuti oleh seluruh Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinkominfo Provinsi dan Kabupaten/ Kota dan BAPPEDA Provinsi Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia. 

Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh arsiparis, personil dari BAPPEDA dan personil dari Dinkominfo menghadiri acara tersebut. Workshop diawali dengan sambutan selamat datang oleh Sekda Solo, yakni Ahyani dan dibuka secara resmi oleh Dra. Desi Pertiwi, M.IM selaku Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, ANRI.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah mempercepat penerapan aplikasi SRIKANDI di seluruh wilayah Indonesia dan meningkatkan hasil pengawasan kearsipan untuk seluruh lembaga kearsipan Daerah.

Dalam sambutan, Deputi Pratiwi menyatakan bahwa aplikasi SRIKANDI merupakan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sama standar dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah. Aplikasi ini telah ditetapkan sejak Oktober 2020 dan saat ini telah diterapkan di 422 instansi pusat dan Pemda yg terdiri 141 instansi pusat, 28 provinsi, 253 kab/ kota dengan jumlah pengguna 1.928.984 ASN.

Workshop penerapan aplikasi Srikandi menghasilkan beberapa rekomendasi untuk Rekomendasi Untuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di antaranya :

1. Meminta Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk mempercepat  pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka pengusulan sertifikat tanda Tangan Elektronik ke BSSN;
2. Meminta kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk berkomitmen dan konsisten dalam pengalokasian anggaran kearsipan serta menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan kearsipan;
3. Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota wajib menetapkan kebijakan  pengelolaan arsip berbasis TIK menggunakan aplikasi SRIKANDI dalam mengelola arsip dinamisnya pada Tahun 2024;
4. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota melalui Dinas Komunikasi dan Informasi segera menyediakan Infrastruktur TIK terkait implementasi SRIKANDI.

Rekomendasi Workshop Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi (SRIKANDI) tahun 2023 tersebut untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment