- Verifikasi Arsip Usul Serah di BPKPAD Kab. Purworejo
- Pentingnya Literasi, Perpusda Purworejo Sambangi Pondok Pesantren
- Rapat Bidang Kearsipan
- Konsultasi Arsip Tentang Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media di LKD Prov. Jateng
- Hari Pustakawan Indonesia Menjadi Momentum Memperkuat Peran Literasi
- Rakor Persiapan Pemusnahan Arsip Inaktif Kec. Bayan
- Layanan Konsultasi Srikandi
- Halaman Perpustakaan Jadi Ruang Favorit Pengunjung untuk Bersantai dan Melepas Penat
- SD Kepatihan Terjerat Aplikasi Otomasi INLISLite
- Rapat Koordinasi Persiapan Festival Literasi 2026, Sinergi Lintas Sektor Sukseskan Semarak Literasi
DINPUSIP Musnahkan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo Musnahkan Arsip Sejumlah 319 Nomor Berkas
Berita Terkait
- Disiplin Meningkat Lewat Apel Pagi0
- Verifikasi Arsip Usul Pindah di DKPP0
- pengolahan arsip statis0
- Penyerahan Arsip Statis 0
- Kunjungan Kerja Dinpusip Ke LKD Kab. Bantul 0
- Launching Kampung Arsip 2025 di Desa Besole Kec. Bayan 0
- Dinpusip Hadir dalam rangka Mendukung Program 3 Juta Rumah bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Purworejo0
- Rapat Final Cheking Lounching Pembentukan Kampung Arsip 20250
- Penandatanganan MOU LKD Purworejo dengan BAWASLU0
- Penelusuran Arsip Keluarga oleh WNA dari Belanda0
Berita Populer
- PERPUSTAKAAN DAN FUNGSI
- SEJARAH PERKEMBANGAN PERPUSTAKAAN
- Perpustakaan dan Jenisnya
- Manfaat Perpustakaan bagi Masyarakat
- Tantangan dan Masa Depan Perpustakaan
- Perpustakaan Digital di Era Modern
- PKTBT Latsar CPNS Tahun 2025
- Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
- Bimtek Penulisan Berbasis Konten Budaya Lokal
- Pentingnya Akreditasi Perpustakaan

Purworejo, 7 Oktober 2025 — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip di UD. Putra Kembar, Kecamatan Banyuurip. Sejumlah 319 nomor berkas arsip dimusnahkan dengan cara dicacah. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip substantif dan fasilitatif yang dimiliki Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Purworejo sebagai perangkat daerah.
Arsip yang dimusnahkan telah melalui rangkaian tahapan penilaian oleh panitia penilai arsip, telah mendapatkan persetujuan oleh Bupati terhadap arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun dan telah ditetapkan oleh Pimpinan Perangkat Daerah.
Proses pemusnahan arsip, diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip dan Pemusnahan Arsip disaksikan oleh unsur dari bagian Hukum, inspektorat, Arsiparis selaku perwakilan dari Lembaga Kearsipan Daerah dan Kepala Unit Pengolah.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh perangkat daerah untuk tertib dalam pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan , hingga penyusutan.
#TertibArsip #PemusnahanArsip #DinpusipPurworejo #KearsipanBerkualitas

.png)







