LAYANAN PENGELOLAAN ARSIP TERUS DIUPAYAKAN AGAR TERTIB ARSIP TERWUJUD
Berita Terkait
- PEMBINAAN KEARSIPAN PADA PERUSAHAAN TELAH DILAKSANAKAN0
- KEGIATAN PENYERAHAN ARSIP STATIS TERUS BERLANJUT0
- GELIAT WISATA ARSIP BAGI ANAK SEKOLAH TERUS MENINGKAT0
- STUDI TIRU PEMBUATAN DEPOT ARSIP DARI LKD BANJARNEGARA TERLAKSANA0
- Kejaksaan Negeri Purworejo Lakukan Pendampingan Pelaksaanaan Pembangunan Gedung Perpustakaan0
- KUNJUNGAN SISWA SD MUTIARA IBU PURWOREJO0
- Pengukuhan PD Ikatan Pustakawan Indonesia0
- Bimtek Kearsipan bagi Pegawai dan Sekdes di Lingkungan Kecamatan Bener0
- Arsiparis Melakukan Penilaian Arsip Usul Musnah dan Serah di Dindukcapil0
- Pemulihan dan Penyelamatan Arsip Pasca Bencana0
Berita Populer
- PERPUSTAKAAN DAN FUNGSI
- SEJARAH PERKEMBANGAN PERPUSTAKAAN
- Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
- Silang Layan sebagai Salah Satu Solusi
- Pentingnya Akreditasi Perpustakaan
- Selamat Hari Jadi ke-190 Kabupaten Purworejo
- Perencanaan
- Manfaat Perpustakaan bagi Masyarakat
- Layanan Silang Layan Perpustakaan Umum Kabupaten Purworejo
- Mengenal Naskah – Naskah Nusantara Melalui Khastara

Depot Arsip, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Pemerintah Kabupaten Purworejo menerima kunjungan dari Arsiparis Setda Kabupaten Purworejo dalam rangka penyempurnaan pengelolan arsip inaktif di Setda Kabupaten Purworejo, Rabu 21 Juni 2023, kunjungan diterima oleh arsiparis Ahli Madya.
Arsiparis Setda sekaligus menyaksikan bagaimana arsip-arsip statis dipelihara dan dikelola di Depot Arsip Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Pada Perangkat Daerah Pemeliharaan Arsip Inaktif merupakan tanggung jawab pimpinan unit kearsipan perangkat daerah tersebut. Arsip Inaktif berasal dari unit pengolah yang telah melewati retensi aktif dan memasuki retensi inaktif berdasarkan JRA.
Pemeliharaan Arsip Inaktif dilakukan melalui kegiatan penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif. Penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif dilakukan berdasarkan prinsip asal-usul (principle of provenance) dan prinsip aturan asli (principle of original order).