Monev Tindak Lanjut Pengawasan Kearsipan Di Kabupaten Purworejo

By ADMIN 24 Jun 2019, 11:33:27 WIB Kearsipan
Monev Tindak Lanjut Pengawasan Kearsipan Di Kabupaten Purworejo

Dinarpus, Kegiatan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Eksternal Kearsipan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah pada Dinas Pada Dinas Kearsipan dan Perpustkaan Kabupaten Purworejo tanggal 20 - 21 Juni 2019 merupakan pembuktian atas penyempurnaan pada kekurangan yang ditemukan pada saat pengawasan/audit kearsipan eksternal. Pengawasan/audit kearsipan ekternal adalah pengawasan kearsipan yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dengan Tim Pelaksana Pengawasan Kearsipan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.

Aspek dari monitoring dan evaluasi tersebut meliputi penilaian ketaatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan tentang kearsipan, penetapan kebijakan tentang kearsipan, program dan kegiatan tentang kearsipan, pengolahan arsip inaktif, pengelolaan arsip statis, penyusutan arsip, Pengelola arsip (Sumber Daya Manusia) LKD, serta prasarana dan sarana kearsipan yang terdapat di LKD Kabupaten Purworejo.

Adanya monitoring dan evaluasi pengawasan/audit kearsipan mampu memberikan motivasi bagi LKD Kabupaten Purworejo untuk melakukan program-program kearsipan yang sesuai aturan baku, bermanfaat dan memiliki kontribusi besar bagi Pemerintah Kabupaten Purworejo. Selain itu, monitoring dan evaluasi tersebut juga mampu memotivasi LKD Kabupaten Purworejo untuk mengelola arsip dengan lebih baik dan lebih teliti. Terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan guna mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian dapat terwujud akuntabiltas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment