Pemindahan Arsip Inaktif dengan masa simpan sekurang-kurangnya 10 Tahun dari DINHUB

By administrator 02 Des 2025, 08:23:15 WIB Kearsipan
Pemindahan Arsip Inaktif dengan masa simpan sekurang-kurangnya 10 Tahun dari DINHUB

Depot Arsip - Senin, 1 Desember 2025.

Dalam rangka penyelamatan dan pelestarian arsip yang bernilai guna sekunder dan sebagai upaya menambah khazanah arsip Pemerintah Kabupaten Purworejo, Kepala Dinas Perhubungan melakukan pemindahan arsip inaktif dengan masa simpan sekurang-kurangnya 10 tahun ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo selaku Lembaga Kearsipan Daerah.

Pemindahan dilaksanakan oleh Kepala Dinas Perhubungan, dan Arsiparis yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo didampingi Arsiparis dan diakhiri dengan penandantanganan dari kedua belah pihak.

Pemindahan arsip ini merupakan kegiatan lanjutan setelah sebelumnya melaksanakan Kegiatan Verifikasi Fisik Arsip Usul Pindah.

Adapun arsip yang diserahkan adalah arsip sebanyak 10.866 berkas.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo selaku Lembaga Kearsipan Daerah berharap pemindahan ini dapat menginspirasi perangkat daerah lain yang belum melaksanakan pemindahan arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Purworejo.

#dinpusippurworejo #lkdkabupatenpurworejo #arsippurworejokab #kabupatenpurworejo #arsipterjagaselamatkanmemoribangsa #arsiparismakineksis #arsipmakinsip




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment