Penyerahan Karya Cetak untuk Berbagi Ilmu

By ADMIN 30 Nov 2019, 07:44:11 WIB Perpustakaan
Penyerahan Karya Cetak untuk Berbagi Ilmu

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 tahun 2017 Pasal 8 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan dengan jelas telah menyatakan dengan jelas bahwa Setiap penerbit dan/atau penulis yang berada di wilayah Daerah wajib menyerahkan 1 (satu) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

Berangkat dari keinginan berbagi, serta memberikan motivasi kepada penulis – penulis di Kabupaten Purworejo terutama yang masih duduk di bangku sekolah untuk tetap berkarya dan produktif, serta mengacu pada Perda diatas, pada hari Jumat 15 Nopember 2019 Kepala Sekolah SMP N 19 Purworejo beserta rombongan guru berkunjung ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purworejo untuk menyerahkan 17 judul buku karya peserta didik dan guru agar menjadi koleksi Perpustakaan Daerah sehingga dapat dibaca dan dimanfaatkan masyarakat.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 tahun 2017 Pasal 8 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan dengan jelas telah menyatakan dengan jelas bahwa Setiap penerbit dan/atau penulis yang berada di wilayah Daerah wajib menyerahkan 1 (satu) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

Berangkat dari keinginan berbagi, serta memberikan motivasi kepada penulis – penulis di Kabupaten Purworejo terutama yang masih duduk di bangku sekolah untuk tetap berkarya dan produktif, serta mengacu pada Perda diatas, pada hari Jumat 15 Nopember 2019 Kepala Sekolah SMP N 19 Purworejo beserta rombongan guru berkunjung ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purworejo untuk menyerahkan 17 judul buku karya peserta didik dan guru agar menjadi koleksi Perpustakaan Daerah sehingga dapat dibaca dan dimanfaatkan masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment