Rakor LHKPN dan LHKASN Wajib Lapor 2021 Kabupaten Purworejo Terlaksana dengan Lancar
Berita Terkait
- Forum Perangkat Daerah Setda Purworejo telah Terlaksana dengan Lancar0
- Rapim Evaluasi Kegiatan Tahun 202 dan Pamitan Bupati Purworejo di Ruang Arahiwang0
- Laporan Kegiatan Akhir Tahun 2020 Baznas Purworejo telah Terlaksana Dengan Lancar0
- Forum Perangkat Daerah BKD Telah Terlaksana Dengan Lancar0
- Rakor Pembahasan Hasil Fasilitasi Gubernur dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan0
- Apel Kedisiplinan dan Evaluasi Edaran Bupati Purworejo Dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan0
- Rapat Internal Persiapan Forum OPD Dinarpus Tahun 20220
- FGD Pengembangan Kompetensi ASN Tahun 2021 Dilingkungan Pemkab Purworejo 0
- Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemkab Purworejo dan Kejaksaan Negeri0
- Pembinaan Kearsipan di UPT Puskesmas Karanggetas0
Berita Populer
- PERPUSTAKAAN DAN FUNGSI
- SEJARAH PERKEMBANGAN PERPUSTAKAAN
- Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
- Pentingnya Akreditasi Perpustakaan
- Silang Layan sebagai Salah Satu Solusi
- Selamat Hari Jadi ke-190 Kabupaten Purworejo
- Manfaat Perpustakaan bagi Masyarakat
- Perencanaan
- Mengenal Naskah – Naskah Nusantara Melalui Khastara
- Layanan Silang Layan Perpustakaan Umum Kabupaten Purworejo

Menindaklanjuti Surat Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 005/209 /2021 tanggal 16 Pebruari 2021 perihal Undangan LHKPN dan LHKASN tahun 2020 Tahun Lapor 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo perlu adanya tindak lanjutnya.
Rakor tersebut diikuti oleh semua Pejabat Pengelola Kepegawian OPD, UPT Puskesmas dan PPK Kecamatan terlaksana secara bertahap dan mengutamakan protokol kesehatan di Aula Inspektorat pada hari Kamis, 18 Pebruari 2021 dan di pimpin oleh Sekertaris Inspektorat.
Pada kesempatan tersebut telah disampaikan paparan kewajiban ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk wajib Lapor LHKPN maupuan LHKASN, untuk ASN batas waktu pengiriman tanggal 28 Pebruari 2021 sedangkan CPNS batas waktu lapor 20 Maret 2021 dan apabila batas waktu yang telag dutentukan belum melaksanakan kewajiban lapor maka pada bulan berikutnya hak tamsil akan dikurangi 5 % sampai yang bersangkutan menyampaikan laporan LHKPN maupun LHKASN. [tum]