FGD Pengembangan Kompetensi ASN Tahun 2021 Dilingkungan Pemkab Purworejo
Berita Terkait
- Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemkab Purworejo dan Kejaksaan Negeri0
- Pembinaan Kearsipan di UPT Puskesmas Karanggetas0
- Praktek Pengelolaan Kearsipan Hari Ke-3 di UPT Puskesmas Karanggetas0
- Selamat! Purworejo Punya Pasar Baru “Brengkelan”0
- Sosialisasi Program Kerja DP Korpri Kabupaten Purworejo Tahun 20210
- Pembinaan Kearsipan Upaya Meningkatkan Tertib Arsip di OPD0
- Koordinasi Terkait Pelaksanaan Bimtek Pengelola Perpustakaan Desa di Kecamatan Bener0
- Sosialisasi Juklak APBD Tahun 2021 Dilingkungan Pemkab Purworejo0
- Rakor Evaluasi Kinerja Bulan Januari 20210
- Apel Kedisiplinan dan Evaluasi Kegiatan Tetap Dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan0
Berita Populer
- PERPUSTAKAAN DAN FUNGSI
- SEJARAH PERKEMBANGAN PERPUSTAKAAN
- Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
- Pentingnya Akreditasi Perpustakaan
- Silang Layan sebagai Salah Satu Solusi
- Selamat Hari Jadi ke-190 Kabupaten Purworejo
- Manfaat Perpustakaan bagi Masyarakat
- Perencanaan
- Mengenal Naskah – Naskah Nusantara Melalui Khastara
- Layanan Silang Layan Perpustakaan Umum Kabupaten Purworejo

Sebagai tindak lanjut Surat Kepala BKD Kabupaten Purworejo Nomor: 005/245/2021 tanggal 4 Pebruari 2021 perihal Undangan FGD Pengembangan Kompetensi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo tahun 2021 perlu adanya langkah tindak lanjut implementasinya.
Sinkronisasi Pemenuhan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi tersebut di pandu langsung oleh Kabid Pengembangan SDM BKD tersebut diikuti oleh semua Pejabat Pengelola Kepegawaian dari semua OPD se Kabupaten Purworejo secara bertahap mulai hari Selasa 9 Pebruari 2021 di AULA BKD Purworejo.
Pada kesempatan tersebut Kabid Pengembangan SDM BKD menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan yang diselenggarakan Telah dilaksanakan koordinasi dan Sinkronisasi usulan Pengembangan Kompetensi yang dibutuhkan ASN di Lingkungan Dinarpus Kabupaten Purworejo.
Anggaran di BKD sangat terbatas, sehingga beberapa masukan dari OPD akan direkap dan sebagai bahan penyusunan skala prioritas, Sehingga apabila ada pemanggilan diklat maka OPD harus menyiapkan anggarannya.
Ditahun 2021 BKD hanya menganggarkan 8 diklat teknis yang menginap dan 17 diklat teknis tanpa menginap.
Diklat yang akan dilaksanakan yaitu Diklat PIM II dan III namun terbatas dan kekurangannya dilaksanakan tahun depan Serta Diklat Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa yang akan dilaksanakan di Yogyakarta. [tum]