Breaking News
- Layanan Konsultasi Arsip
- Layanan Konsultasi Arsip
- Zoom Meeting pencermatan Instrumen ASKI
- Perkuat Tertib Arsip, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Purworejo Terima Konsultasi Kearsipan dari DINSOSDALDUKKB
- Perpustakaan Sebagai Pusat Kegiatan Masyarakat (community center).
- Upaya Nyata Dalam Menumbuhkan Budaya Gemar Membaca
- SDN Wonotulus di Sambangi
- Layanan Perpustakaan Ramah Disabilitas Serta Akselerasi Pembentukan Saka Pustaka.
- Pembekalan Resensi Buku Tahap Lanjutan, Bekali 50 Peserta Lolos Seleksi Awal
- FGD Naskah Kuno di Desa Kemanukan, Tingkatkan Kesadaran Pelestarian Warisan Budaya
Rakor Persiapan Pencaiaran DAK Tahap I
Berita Terkait
- Pelaksanaan Audit/ Pengawasan Kearsipan di DINSOSDUKKBPPPA0
- Pelaksanaan Audit/ Pengawasan Kearsipan di Dinperkimtan0
- Pelaksanaan Audit/ Pengawasan Kearsipan DPUPR0
- Kegiatan Pemusnahan Arsip di UD Samak Jaya Karton Magelang0
- Selamat Bu Sholaikhah Muslimawati, S.E. Atas Penerimaan SK Kenaikan 0
- Selamat Pak Eko Teguh Pambudi, S.H. Atas Penerimaan SK Pensiun0
- Pelaksanaan Audit/ Pengawasan Kearsipan DINPPKP Dimulai 0
- Pelaksanaan Audit /Pengawasan Kearsipan Dindikpora Dimulai0
- Study Referensi Penyelenggaraan Kearsipan Tetap Dijalankan Dimasa Pandemi Covid-19 dengan Mengutamakan Protokol Kesehatan0
- Penyampaian Risalah Hasil Audit Sementara Kearsipan Inspektorat Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- PERPUSTAKAAN DAN FUNGSI
- SEJARAH PERKEMBANGAN PERPUSTAKAAN
- Perpustakaan dan Jenisnya
- Manfaat Perpustakaan bagi Masyarakat
- Tantangan dan Masa Depan Perpustakaan
- Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
- Pentingnya Akreditasi Perpustakaan
- PKTBT Latsar CPNS Tahun 2025
- Bimtek Penulisan Berbasis Konten Budaya Lokal
- Silang Layan sebagai Salah Satu Solusi

Sebagai tindak lanjut Surat Ka BP2KAD Nomor 005/986/2021 tanggal 13 April 2021 perihal undangan perlu adanya tindak lanjut dalam implementasinya.
Rakor tersebut diikuti oleh Asisten II Setda, Bagian Pembangunan, Inspektorat, Bagian Pengadaan barang dan jasa, Bappeda serta 12 OPD Penerima DAK [Dindikpora, DKK, RSUD, Dinperkimtan, DPUPR, Dinsos PPA, Dinarpus, Dindukcapil, Dinppkp, Dinkukmp, Dinsptsp dan LH] bertempat di Ruang Rapat Otonom Setda Purworejo.
Pada kesempatan tersebut telah disampaikan paparan penjelasan syarat pengajuan Pencairan tahap I kegiatan yang bersumber dari DAK TA 2021.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments

.png)







