Dukung Tertib Arsip, Dinas Perintransnaker Kabupaten Purworejo Jalani Audit Sistem Kearsipan Internal

By administrator 05 Jun 2025, 15:32:56 WIB Kearsipan
Dukung Tertib Arsip, Dinas Perintransnaker Kabupaten Purworejo Jalani Audit Sistem Kearsipan Internal

Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja – Selasa, 3 Juni 2025


Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DINPUSIP) Kabupaten Purworejo selaku Lembaga Kearsipan Daerah mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal terhadap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Pada Tahun 2025 ini, dilaksanakan Pengawasan berupa audit terhadap Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan dan Dinas.
Selaku Tim Pengawas adalah Arsiparis DINPUSIP yang telah mendapat sertifikat Pengawas atau lulus Tes Pengawas dari Arsip Nasional Republik Indonesia dan ditugasi secara resmi oleh  Pejabat berwenang, dalam hal ini adalah Bupati Purworejo.
Tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. 
Untuk memastikan dan menjamin bahwa sistem penyelenggaraan kearsipan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan pengawasan kearsipan. Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.
Adapun Aspek penilaian dalam pengawasan sistem kearsipan internal, meliputi: 1) Pengelolaan Arsip dinamis yang meliputi penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip. 2) Sumber Daya Kearsipan, meliputi sumber daya manusia kearsipan dan prasarana dan sarana.
Pelaksanaan pengawasan kearsipan diharapkan akan memperoleh potret penyelenggaraan kearsipan yang utuh, serta dapat ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu, sehingga mampu merepresentasikan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan, yaitu ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, untuk digunakan sebagai: 1. Perencanaan dan pengambil keputusan; 2. Dukungan Pelayanan Publik; 3. Pelindungan terhadap hak keperdataan masyarakat;4. Bahan Pertanggungjawaban; 5. Pelindungan Aset dan Kekayaan Intelektual; 6. Pembelajaran bagi generasi sekarang dan yang akan datang; 7. Identitas dari Memori Kolektif; 8. Pelindungan Eksistensi Bangsa (Arsip sebagai simpul pemersatu bangsa); dan 9. Sebagai Alat Bukti Hukum
#dinpusippurworejo#lkdkabupatenpurworejo#arsippurworejokab#kabupatenpurworejo#arsipterjagaselamatkanmemoribangsa #arsiparismakineksis #arsipmakinsip




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment