Naskah Kuno dan Warisan Budaya

By administrator 24 Apr 2025, 14:53:07 WIB Perpustakaan
Naskah Kuno dan Warisan Budaya

Purworejo Perpusda, Kamis (24/04/2025) -Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinpusip) Kabupaten Purworejo Bidang Perpustakaan menggelar sosialisasi meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, dan pelestarian naskah kuno. Acara ditempatkan di ruang pertemuan lantai dua gedung penunjang Perpustakaan Daerah.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo dalam hal ini di wakili oleh sekretaris Dinas Budi Hari Astuti, SH saat membuka acara mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memperlakukan peninggalan naskah kuno sesuai dengan disiplin ilmu terkait pemeliharaannya.

"Tujuannya agar naskah-naskah kuno yang ada di Purworejo ini tetap terjaga dengan baik. Karena sesuai UU 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, masyarakat juga berkewajiban merawat dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya," ujarnya.

Apalagi dari data pemetaan dan inventarisasi kantong naskah kuno di Jawa Tengah, Purworejo merupakan kabupaten terbanyak dengan jumlah kantong naskah kunonya.

Dalam sosialisasi, menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Budi Wahyono, hadir juga pemerhati budaya Sokoso, witoyo, Ridjo dan Anggota Dewan Komisi 1 Danan Purnomo, SH.Msi.

Danan Purnomo,SH.Msi menyampaikan pengalaman kerja yang ada kaitannya dengan naskah kuno, yakni bagaimana menggali potensi anggaran yang ada di pusat dan kita berkewajiban untuk melestarikan merawat budaya yang ada.

Ahmad Budi Wahyono (Narasumber) menyampaikan beberapa hal terkait pengertian naskah kuno, sertifikasi naskah kuno, dan aturan perundangan terkait hal itu.

"Warga yang memiliki naskah kuno bisa kita fasilitasi dalam menjaga, mengindentifikasi asli tidaknya, isinya, termasuk menyertifikasi kepemilikan naskah," jelasnya.

Masyarakat dan Pemerintah mempunyai Hak, Kewajiban dan Kewenangan untuk berpartisipasi dalam upaya Pelestarian Naskah Kuno, Manuskrip dan Peninggalan2 sejenis.

Untuk Masyarakat

  1. Diharapkan untuk dapat menyimpan, merawat dan melestarikan Manuskrip
  2. Diharapkan untuk melaporkan atau mendaftarkan Naskah Kuno yang dimiliki kepada Instansi Pemerintah supaya dapat dilakukan upaya tindak lanjut.

Untuk Pemerintah

  1. Diharapkan mampu mengadakan sosialisasi dengan cara menghadirkan secara langsung fisik naskah kuno untuk pengenalan wujudnya kepada masyarakat.
  2. Diharapkan mampu memberikan penghargaan/apresiasi kepada masyarakat yang mampu menyimpan, merawat, melestarikan hingga mendaftarkan naskah kuno kepada pemerintah.

Kewenangan

Pemerintah berwenang mengalihmediakan naskah kuno sebagai upaya progresif dalam pemanfaatan teknologi untuk pemanfaatan konten yang terkandung.

Semoga dengan adanya kegiatan ini keberadaan naskah kuno dapat lebih diperhatikan dan diperlakukan dengan lebih baik supaya isinya dapat dimanfaatkan generasi mendatang guna menuju Indonesia emas tahun 2045.# Jlitheng




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment