- Dua Bocah Mojok
- Perkuat Layanan Kearsipan
- Aini Dengan Dekapan Buku
- Belajar Sambil Momong
- Penyerahan Arsip Statis dari DINKUKMP
- Pelayanan Bidang Arsip
- Dinpusip Hadir Dalam Rapat Persiapan Orientasi Penyusunan Dokumen Perencanaan RKPD dan Renja 2027
- Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97
- Mengoptimalkan Potensi Akademik
- Manfaatkan Liburan Sekolah
Netralitas ASN dalam Pemilukada Serentak Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- CVP Online Pemkab Purworejo Bulan Agustus 2020 Sukses Dilaksanakan0
- Pembahasan Rancangan Perda RAPBD 2020 Berjalan Lancar 0
- Webinar Pembudayaan Kegemaran Membaca #2 : Membentuk Generasi Literat Dimulai dari Keluarga0
- Mengikuti Kelas Sharing Dokumentasi Online Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial0
- Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Ketinggian ±1500 Mdpl0
- Dinarpus Menyelenggarakan Upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia0
- Selamat Hari Pramuka ke-59 Tahun 20200
- Pembinaan THL Dinarpus Purworejo Tanggal 13 Agustus 20200
- Pendampingan Lanjutan Terhadap Perpusdes yang Sudah Siap Melakukan Pengembangan0
- Monitoring Kesiapan Penilaian Akreditasi Perpustakaan Sekolah0
Berita Populer
- PERPUSTAKAAN DAN FUNGSI
- SEJARAH PERKEMBANGAN PERPUSTAKAAN
- Manfaat Perpustakaan bagi Masyarakat
- Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
- Tantangan dan Masa Depan Perpustakaan
- Pentingnya Akreditasi Perpustakaan
- Silang Layan sebagai Salah Satu Solusi
- Selamat Hari Jadi ke-190 Kabupaten Purworejo
- Perencanaan
- Bimtek Penulisan Berbasis Konten Budaya Lokal

Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Purworejo akan segera dilaksanakan, walaupun jadwal mundur karena pandemi Covid-19 , itulah salah satu Laporan Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo yang disampaikan pada acara Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilukada Kabupaten Purworejo tahun 2020 yang dlaksanakan tanggal 27 Agustus 2020 di Hotel Plasa.
Rakor tersebut dipimpin oleh Ketua Bawasu Purworejo yang dihadiri oleh 50 Peserta sebagai perwakilan dari OPD .Sedangkan narasumber dalam acara tersebut adalah : Kabag Pemerintahan Setda Purworejo, Bawaslu Propinsi Jawa Tengah dan Deputi ASN Jakarta .Point yang disampaikan adalah netralitas ASN serta beberapa larangan yang harus dihindari agar tidak ada permasalahan.
Adapu Larangan yang dikatagorikan pelanggaran tersebut adalah :
- Ikut sosialisasi/kampanye disosial media / media massa
- Menghadiri deklarasi calon peserta pemilu
- Melakukan foto bersama dengan balon serta memberikan simbol dengan tangan maupun alat lainnya
- Menjadi Pembicara/narasumber kegiatan Parpol kecuali ada surat tugas yang akan menyampaikan program pemerintah
- Melakukan pendekatan kepada parpol/paslon untuk mendapatkan dukungan
- Mencalonkan diri sebagai balon
- Ikut memasang spanduk/baleho parpol/calon
- Menghadiri kampange
- Memberikan dukungan kepada Parpol/balon dengan memberikan identitas [KTP]
- Menjadi pengurus/anggora parpol
- Membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan peserta kampanye

.png)

.png)





