

Breaking News
- Tujuh Sekolah Dasar Boyongan Ke Perpustakaan
- Membaca Nyaring Menjadi Pintu Masuk
- Tim Sub UPG DINPUSIP Ikuti Monev Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat
- Purworejo Berseri, Pinter Bocahe Dalam Festival Literasi
- Kemringet Bareng
- Rapat Bahas Regulasi Implementasi Tatanaskah Dinas
- Penandatanganan MOU LKD Purworejo dengan KPU
- Rapat Konsolidasi Bidang Kearsipan
- Berbondong Bondong Serbu Perpustakaan Keliling
- Bringin Sambeng Didatangi Perpustakaan Keliling
Penyusunan Kertas Kerja Pra Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2021 Dinarpus Purworejo
Berita Terkait
- Kita Tunggu Gebrakannya Guna Kemajuan Kabupaten Purworejo0
- Paparan LKE PMPRB Dinarpus Kabupaten Purworejo 0
- Arsiparis Purworejo Ikuti Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis0
- Maklumat Pelayanan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purworejo0
- Pelayanan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Dalam Tatanan New Normal 0
- Pemusnahan Arsip DPU & PR 0
- Besarnya Antusias Masyarakat dalam Mengikuti Webinar Bangkit dari Pandemi dengan Literasi0
- Mengawali New Habit dengan Pelaksanaan Silang Layan di SMP N 2 Purworejo0
- Perawatan dan Pemeliharaan Koleksi Perpustakaan0
- PMPRB Dapat Mencerminkan Keberhasilan Reformasi Birokrasi Purworejo0
Berita Populer
- Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
- PERPUSTAKAAN DAN FUNGSI
- Selamat Hari Jadi ke-190 Kabupaten Purworejo
- Silang Layan sebagai Salah Satu Solusi
- Perencanaan
- Pentingnya Akreditasi Perpustakaan
- SEJARAH PERKEMBANGAN PERPUSTAKAAN
- Layanan Silang Layan Perpustakaan Umum Kabupaten Purworejo
- Mengenal Naskah – Naskah Nusantara Melalui Khastara
- Pentingnya terselenggaranya Perpustakaan Khusus

Sebagai tindak lanjut Surat Setda Nomor : 510/4.355/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Penyusunan Kertas Kerja Pra Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2021, diharapkan tanggal 29 Juni 2020 Perangkat Daerah sudah mengumpulkan ke Bidang Anggaran BP2KAD.
Sedangkan KUA PPAS Dinarpus sebesar Rp701.201,500 untuk anggaran gaji yang sesuai dengan gaji tahun 2020. Adapun yang diutamakan adalah urusan yang sangat mendesak.
Pagu sementara sebesar Rp5.124.844.200 menjadi Rp701.201.500 dengan perincian sebagai berikut:
- Sekretariatan Rp. 392.101.800;
- Urusan Kearsipan Rp. 154.599.600;
- Urusan Perpustakaan Rp. 154.500.100
Menyikapi hal tersebut, PPTK agar segera menindaklanjuti dengan menyertakan RKA, RKO, dan ASB sesuai dengan Permendagri 90 tahun 2019.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments