

- Rapat Pengisian Tabel Renstra
- Perpustakaan Sebagai Pembelajaran di Luar Kelas
- Amphiteater Ajang Kreasi
- Tujuh Sekolah Dasar Boyongan Ke Perpustakaan
- Membaca Nyaring Menjadi Pintu Masuk
- Tim Sub UPG DINPUSIP Ikuti Monev Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat
- Purworejo Berseri, Pinter Bocahe Dalam Festival Literasi
- Kemringet Bareng
- Rapat Bahas Regulasi Implementasi Tatanaskah Dinas
- Penandatanganan MOU LKD Purworejo dengan KPU
PMPRB Dapat Mencerminkan Keberhasilan Reformasi Birokrasi Purworejo
Berita Terkait
- Kegiatan Penataan dan Pendataan Dokumen Arsip0
- Kegiatan pengolahan arsip inaktif dan arsip statis 0
- Rapat Internal Pembahasan JRA Substantif0
- Rapat Internal Pembahasan Protokol New Habit Dinarpus Purworejo0
- Katagori Baik dalam Evaluasi Pengawasan Kearsipan Tahun 2019 untuk LKD Purworejo0
- pendataan dan penataan arsip0
- Rapat Metadata Kearsipan0
- Kadinarpus Sidang Paripurna DPRD Tahun 2020 Hari ke-2 Melalui Video Conference0
- Sidang Paripurna DPRD Tahun 2020 Melalui Video Conference0
- Dinarpus Mengikuti Koordinasi Pengusulan Kegiatan DAK Fisik Tahun 20210
Berita Populer
- Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
- PERPUSTAKAAN DAN FUNGSI
- Selamat Hari Jadi ke-190 Kabupaten Purworejo
- Silang Layan sebagai Salah Satu Solusi
- Perencanaan
- Pentingnya Akreditasi Perpustakaan
- SEJARAH PERKEMBANGAN PERPUSTAKAAN
- Layanan Silang Layan Perpustakaan Umum Kabupaten Purworejo
- Mengenal Naskah – Naskah Nusantara Melalui Khastara
- Pentingnya terselenggaranya Perpustakaan Khusus

Sebagai tindak lanjut Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Lingkungan Kabupaten Purworejo tahun 2020, dilaksanakan Rakor PMPRB pada hari ini Selasa (16/6/2020) di Ruang Rapat Asisten II Setda Purworejo.
Rakor tersebut dibagi menjadi 2 tahap, pertama dilaksanakan pukul 08.00 - 10.00 WIB dengan jumlah peserta 21 Perangkat Daerah, dan kedua dilaksanakan pada pukul 10.00 - 12.00 juga dengan jumlah peserta yang sama. Dalam rakor tersebut sebagai peserta dari Dinarpus Tumijo, S.IP.
Acara koordinasi dibuka oleh Inspektur Purworejo dengan menyampaikan maksud dan tujuan adanya PMPRB dimaksud, yang kemudian dilanjutkan oleh tim.
Tim I dari Bagian Organisasai menyampaikan bahwa penilaian tahun 2019 berbeda dengan penilaian sebelumnya. Tahun lalu ada 155 pertanyaan, dan saat ini sekarang ada 230 pertanyaan. Batas waktu online tanggal 30 Juni 2020.
Dari inspektorat menyampaikan teknis pengisian, dan penekanan bahwa Perangkat Daerah perlu adanya surat tugas sebagai operator, serta akan dimulai tanggal 22 Juni 2020 ada pendampingan. (tum)