- Layanan Konsultasi Arsip
- Layanan Konsultasi Arsip
- Zoom Meeting pencermatan Instrumen ASKI
- Perkuat Tertib Arsip, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Purworejo Terima Konsultasi Kearsipan dari DINSOSDALDUKKB
- Perpustakaan Sebagai Pusat Kegiatan Masyarakat (community center).
- Upaya Nyata Dalam Menumbuhkan Budaya Gemar Membaca
- SDN Wonotulus di Sambangi
- Layanan Perpustakaan Ramah Disabilitas Serta Akselerasi Pembentukan Saka Pustaka.
- Pembekalan Resensi Buku Tahap Lanjutan, Bekali 50 Peserta Lolos Seleksi Awal
- FGD Naskah Kuno di Desa Kemanukan, Tingkatkan Kesadaran Pelestarian Warisan Budaya
47 Tahun Pustakawan Indonesia
Berita Terkait
- Tim Inspektorat Melakukan Evaluasi Sakip Dinarpus Kabupaten Purworejo0
- Tim Inspektorat Melakukan Review LKE PMPRB Dinarpus Kabupaten Purworejo0
- Penyusunan Kertas Kerja Pra Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2021 Dinarpus Purworejo0
- Kita Tunggu Gebrakannya Guna Kemajuan Kabupaten Purworejo0
- Paparan LKE PMPRB Dinarpus Kabupaten Purworejo 0
- Arsiparis Purworejo Ikuti Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis0
- Maklumat Pelayanan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purworejo0
- Pelayanan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Dalam Tatanan New Normal 0
- Pemusnahan Arsip DPU & PR 0
- Besarnya Antusias Masyarakat dalam Mengikuti Webinar Bangkit dari Pandemi dengan Literasi0
Berita Populer
- PERPUSTAKAAN DAN FUNGSI
- SEJARAH PERKEMBANGAN PERPUSTAKAAN
- Perpustakaan dan Jenisnya
- Manfaat Perpustakaan bagi Masyarakat
- Tantangan dan Masa Depan Perpustakaan
- Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
- Pentingnya Akreditasi Perpustakaan
- PKTBT Latsar CPNS Tahun 2025
- Bimtek Penulisan Berbasis Konten Budaya Lokal
- Silang Layan sebagai Salah Satu Solusi

Menjadi sebuah opini publik bahwasanya Pustakawan identik dengan seseorang yang menjaga buku. Keberadaan Pustakawan bukanlah seorang yang sekedar menjaga buku, akan tetapi mereka adalah pusat informasi yang mampu memberikan informasi kepada pemustaka. Tanpa adanya seorang pustakawan, perpustakaan tidak akan dapat berjalan dengan lancar.
Pustakawan yang berkualitas dan berkompeten merupakan suatu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius ketika ingin membangun suatu perpustakaan yang ideal. Terbitnya UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan merupakan jawaban langsung dalam bentuk kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan dan kualitas pustakawan.
Di ulang tahunnya yang ke 47 ini, semoga terwujud Perpustakaan yang siap hadir untuk memenuhi kebutuhan informasi, dimana Pustakawan mampu menjadi jembatan antara pemustaka/ masyarakat dengan sumber – sumber informasi yang saat ini perkembangannya memang sangat pesat.
SELAMAT HARI PUSTAKAWAN INDONESIA 7 JULI 2020.

.png)







