

- Rapat Paparan persiapan dan pelaksanaan aktifitas dari koordinator aktifitas
- Bahan Pustaka Dalam Pengolahan
- Perpustakaan Hadir Dalam Literasi Edukasi-Inklusif
- Kunjungan ke Perpustakaan Umum, Menuju Generasi Pembaca yang Cerdas
- Perpustakaan Tempat Wisata Edukasi
- Arsip Dan Dukungan Nyata
- Anak Anak Kreatif Meriahkan Acara Penutupan Festival Literasi
- Lomba Semarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI
- Rapat Pengisian Tabel Renstra
- Perpustakaan Sebagai Pembelajaran di Luar Kelas
Persiapan Penyusunan Perbup Kearsipan Tahun 2023
Berita Terkait
- Rakor Temu Jaringan Nasional Terlaksana Tahun 20230
- LAYANAN PENGELOLAAN ARSIP TERUS DIUPAYAKAN AGAR TERTIB ARSIP TERWUJUD0
- PEMBINAAN KEARSIPAN PADA PERUSAHAAN TELAH DILAKSANAKAN0
- KEGIATAN PENYERAHAN ARSIP STATIS TERUS BERLANJUT0
- GELIAT WISATA ARSIP BAGI ANAK SEKOLAH TERUS MENINGKAT0
- STUDI TIRU PEMBUATAN DEPOT ARSIP DARI LKD BANJARNEGARA TERLAKSANA0
- Kejaksaan Negeri Purworejo Lakukan Pendampingan Pelaksaanaan Pembangunan Gedung Perpustakaan0
- KUNJUNGAN SISWA SD MUTIARA IBU PURWOREJO0
- Pengukuhan PD Ikatan Pustakawan Indonesia0
- Bimtek Kearsipan bagi Pegawai dan Sekdes di Lingkungan Kecamatan Bener0
Berita Populer
- PERPUSTAKAAN DAN FUNGSI
- Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
- Selamat Hari Jadi ke-190 Kabupaten Purworejo
- Silang Layan sebagai Salah Satu Solusi
- Perencanaan
- Pentingnya Akreditasi Perpustakaan
- SEJARAH PERKEMBANGAN PERPUSTAKAAN
- Layanan Silang Layan Perpustakaan Umum Kabupaten Purworejo
- Mengenal Naskah – Naskah Nusantara Melalui Khastara
- Pentingnya terselenggaranya Perpustakaan Khusus

Tim penyusun Peraturan Bupati Purworejo tentang JRA Substantif, baik dari Dinpusip maupun Personil dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo melaksanakan pembahasan Ke-2 melanjutkan pembahasan pertama pada minggu ke-4 bulan Mei Tahun 2023.
Pembahasan dilaksanakan untuk merevisi JRA Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Juni 2023, di Depot Arsip Pemkab Purworejo.
Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip.
JRA haruslah mengikuti kebutuhan sesuai dengan perkembangan, oleh karena itu revisi yang bertujuan kearah penyempurnaan senantiasa dilakukan.