- Dua Bocah Mojok
- Perkuat Layanan Kearsipan
- Aini Dengan Dekapan Buku
- Belajar Sambil Momong
- Penyerahan Arsip Statis dari DINKUKMP
- Pelayanan Bidang Arsip
- Dinpusip Hadir Dalam Rapat Persiapan Orientasi Penyusunan Dokumen Perencanaan RKPD dan Renja 2027
- Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97
- Mengoptimalkan Potensi Akademik
- Manfaatkan Liburan Sekolah
Rapat Internal Pejabat Setruktural Dinarpus Purworejo Tanggal 28 Sep 2020
Berita Terkait
- Kunjungan Dari Dinas Arpus Prov. Jawa Tengah di Depot Arsip Kab Purworejo0
- Pendampingan Akreditasi Perpustakaan Sekolah Online0
- Studi Tiru Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pemalang0
- Kepala Dinarpus Menghadiri Rakorpim Bulan September 20200
- Rakor Kepegawaian Kabupaten Purworejo Bulan September 20200
- Rapat Internal Pejabat Setruktural Dinarpus Purworejo0
- CVP Online Pemkab Purworejo Bulan September 2020 Sukses Dilaksanakan 0
- Penerimaan Tim Evaluasi SPIP Tahun 2019 Kabupaten Purworejo 0
- Penelusuran Arsip Dimasa KDH Tingkat II Kabupaten Purworejo Tahun 19590
- Rapat Internal Pejabat Setruktural Dinarpus Purworejo0
Berita Populer
- PERPUSTAKAAN DAN FUNGSI
- SEJARAH PERKEMBANGAN PERPUSTAKAAN
- Manfaat Perpustakaan bagi Masyarakat
- Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
- Tantangan dan Masa Depan Perpustakaan
- Pentingnya Akreditasi Perpustakaan
- Silang Layan sebagai Salah Satu Solusi
- Selamat Hari Jadi ke-190 Kabupaten Purworejo
- Perencanaan
- Bimtek Penulisan Berbasis Konten Budaya Lokal

Sebagai tindak lanjut kegiatan Rapim tanggal 21 Sep 2020 Ramah tamah dengan PJS Bupati Purworejo tanggal 28 Sep 2020 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pejabat Struktural bulan September 2020.
Rakor internal yang dilaksanakan pada hari ini Selasa , 28 September 2020 dipimpin langsung oleh Bapak Kadin dan dihadiri oleh Semua Struktural Dinarpus Purworejo.
Bapak Kadin menyampaikan beberapa hal yang harus ditindaklajuti yaitu : Perkenalan Pjs Bupati, Kedisiplinan, E Kinerja, Netralitas ASN dan Kinerja OPD.
Hasil dari rakor tersebut Pjs Bupati Purworejo adalah Ir Yuni Astuti MA dari Ka Biro Barang Jasa Propinsi Jawa Tengah, Selanjutnya Kedisiplinan ASN perpus ditingkatkat apalagi ke depan akan treintegrasi dengan aplikasi E Kinerja, ASN diwajibkan Netral dalam Pilkada kalau tidakn netral akan kena sanksi kepegawaian sesuai dengan PP 53 tahun 2020 yaitu hukuman disiplin sedang maupun berat. [ tum ]

.png)

.png)





