- Dua Bocah Mojok
- Perkuat Layanan Kearsipan
- Aini Dengan Dekapan Buku
- Belajar Sambil Momong
- Penyerahan Arsip Statis dari DINKUKMP
- Pelayanan Bidang Arsip
- Dinpusip Hadir Dalam Rapat Persiapan Orientasi Penyusunan Dokumen Perencanaan RKPD dan Renja 2027
- Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97
- Mengoptimalkan Potensi Akademik
- Manfaatkan Liburan Sekolah
Sekretaris Dinpusip Purworejo Serahkan Arsip Inaktif Masa Simpan 10 Tahun ke LKD Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Kepala Dinpusip Purworejo Terima Sidak Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H0
- Dinpusip Purworejo Adakan Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1446 H0
- Verifikasi Arsip Usul Serah - DINPUSIP0
- Verfikasi Arsip Usul Serah Kecamatan Banyuurip0
- Rapat Penyusunan Raperbup Bidang Kearsipan0
- Kepala Dinpusip Purworejo Hadiri Rapat Pembahasan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2026 dan Perubahan RKPD Tahun 20250
- Verifikasi Arsip Usul Serah DISDUKCAPIL0
- Penyerahan Arsip Bernilai Guna Sekunder Kecamatan Bruno0
- Siapkan Arsiparis Maju Ke Tingkat Provinsi, DINPUSIP Adakan Sosialisasi Persiapan Pemilihan Arsiparis Teladan tahun 20250
- Layanan Konsultasi Kearsipan : DKUKMP 0
Berita Populer
- PERPUSTAKAAN DAN FUNGSI
- SEJARAH PERKEMBANGAN PERPUSTAKAAN
- Manfaat Perpustakaan bagi Masyarakat
- Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
- Tantangan dan Masa Depan Perpustakaan
- Pentingnya Akreditasi Perpustakaan
- Silang Layan sebagai Salah Satu Solusi
- Selamat Hari Jadi ke-190 Kabupaten Purworejo
- Perencanaan
- Bimtek Penulisan Berbasis Konten Budaya Lokal

Purworejo - Sebagai bagian dari upaya tertib arsip dan pengelolaan arsip yang handal, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo selaku pencipta arsip melakukan penyerahan arsip inaktif dengan masa simpan 10 tahun. Penyerahan arsip dilakukan oleh Sekretaris Dinpusip, Budi Hari Astuti, S.H pada Jumat, 11 April 2025 di Depot Arsip Pemkab Purworejo. Arsip yang diserahkan merupakan jenis arsip laporan pertanggung jawaban keuangan. Arsip yang diserahkan nantinya akan dikelola sesuai dengan kaidah kearsipan oleh Dinpusip sebagai Lembaga Kearsipan Daerah Kepala Dinpusip, Dra Eni Sudiyati, MM yang menerima langsung penyerahan tersebut berharap penyerahan arsip dilakukan tidak hanya untuk arsip inaktif yang memiliki retensi 10 tahun, tetapi arsip yang bernilai guna dan kategori permanen.
Setelah acara serah terima selesai dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan arsip inaktif oleh kedua belah pihak.

.png)

.png)





